Kamis, 12 November 2015

Sahkan Hukum Kebiri di Indonesia

Pelanggaran hak anak termasuk dalam hal ini kasus kekerasan seksual anak dari tahun ke tahun terus meningkat. Lihat saja dari data di bawah ini. Dari tahun 2010 hingga 2013 saja jumlahnya terus meningkat mencapai ribuan kasus yang tercatat. Sekali lagi yang tercatat atau dilaporkan. Kasus yang dilaporkan itu mirip fenomena gunung es, kasus kekerasan pada anak termasuk kekerasan seksual yang tidak dilaporkan lebih banyak lagi. Dan malangnya, kasus itu membawa trauma seumur hidup bagi korban.



Sahkan Hukum Kebiri di Indonesia
Sumber data: Cnnindonesia.com
Kasus Kejahatan seksual pada anak tercatat naik terus dari tahun ke tahun. Dari 2010 sejumlah 42%, 2011 naik 58%, kemudian tahun 2012 naik lagi 62% sama dengan tahun 2013. Lihat datanya, kenaikannya mengerikan. Separuh lebih kasus yang tercatat itu kasus kekerasan seksual.

Sahkan Hukum Kebiri di Indonesia

Saya semakin heran kenapa pemerintah tak kunjung mengesahkan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak. Bukan hanya kejahatan seksual pada anak sebenarnya, tetapi juga kepada semua pelaku kejahatan seksual. Apakah itu bagi anak atau bagi perempuan dan laki-laki dewasa, kejahatan seksual tetap saja meninggalkan trauma seumur hidup bahkan mengubah perilaku seksual atau kondisi psikologisnya.

Baiklah, saya hanya berpikir apa mereka itu tidak ingin melindungi anak-anak mereka, anak-anak yang kelak dewasa dan menggantikan mereka mengelola negeri ini. Kita tentu ingat kasus beberapa waktu lalu bahwa korban pedofil juga bisa memilki perilaku serupa. Apakah mereka yang menolak itu (maaf) punya niatan untuk melakukan kejahatan seksual sehingga takut kena jerat hukum? Kalau alasan mereka Hak Asasi Manusia, apa mereka buta dan tidak melihat hak korban yang terlebih dahulu direnggut paksa? Itu alasan paling tidak masuk akal dan paling menggelikan yang saya baca.

Kita ini katanya negeri timur yang menjunjung tinggi norma, buktikan jika begitu. Bahkan beberapa negara barat ini saja sudah memberlakukan hukum kebiri:
  1. Jerman 
  2. Amerika Serikat
  3. Inggris
  4. Turki
  5. Denmark
  6. Polandia
  7. Maldova
  8. Estonia
  9. Israel
  10. Argentina
  11. Australia dll. (dari berbagai sumber)
Bagaimana anak-anak Indonesia kelak wajah dan kondisinya, sangat ditentukan oleh perlindungan hukum oleh negaranya. Dan yang bertanggung jawab tentu mereka-mereka yang berwenang dalam masalah itu. Apakah anak akan aman dan ataukah sebaliknya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah berkenan membaca tulisan ini. Jangan lupa tinggalkan komentarmu di sini.