Pelanggaran
hak anak termasuk dalam hal ini kasus kekerasan seksual anak dari tahun
ke tahun terus meningkat. Lihat saja dari data di bawah
ini. Dari tahun 2010 hingga 2013 saja jumlahnya terus meningkat mencapai
ribuan kasus yang tercatat. Sekali lagi yang tercatat atau
dilaporkan. Kasus yang dilaporkan itu mirip fenomena gunung es, kasus
kekerasan pada anak termasuk kekerasan seksual yang tidak dilaporkan
lebih banyak lagi. Dan malangnya, kasus itu membawa trauma seumur hidup
bagi korban.
Sumber data: Cnnindonesia.com |
Kasus Kejahatan seksual pada anak tercatat naik
terus dari tahun ke tahun. Dari 2010 sejumlah 42%, 2011 naik 58%,
kemudian tahun 2012 naik lagi 62% sama dengan tahun 2013. Lihat datanya,
kenaikannya mengerikan. Separuh lebih kasus yang tercatat itu kasus
kekerasan seksual.
Saya semakin heran kenapa pemerintah tak kunjung mengesahkan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak. Bukan hanya kejahatan seksual pada anak sebenarnya, tetapi juga kepada semua pelaku kejahatan seksual. Apakah itu bagi anak atau bagi perempuan dan laki-laki dewasa, kejahatan seksual tetap saja meninggalkan trauma seumur hidup bahkan mengubah perilaku seksual atau kondisi psikologisnya.
Baiklah, saya hanya berpikir apa mereka itu tidak ingin melindungi anak-anak mereka, anak-anak yang kelak dewasa dan menggantikan mereka mengelola negeri ini. Kita tentu ingat kasus beberapa waktu lalu bahwa korban pedofil juga bisa memilki perilaku serupa. Apakah mereka yang menolak itu (maaf) punya niatan untuk melakukan kejahatan seksual sehingga takut kena jerat hukum? Kalau alasan mereka Hak Asasi Manusia, apa mereka buta dan tidak melihat hak korban yang terlebih dahulu direnggut paksa? Itu alasan paling tidak masuk akal dan paling menggelikan yang saya baca.
Kita ini katanya negeri timur yang menjunjung tinggi norma, buktikan jika begitu. Bahkan beberapa negara barat ini saja sudah memberlakukan hukum kebiri:
- Jerman
- Amerika Serikat
- Inggris
- Turki
- Denmark
- Polandia
- Maldova
- Estonia
- Israel
- Argentina
- Australia dll. (dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih sudah berkenan membaca tulisan ini. Jangan lupa tinggalkan komentarmu di sini.